Pemkab Pesawaran Lakukan Serangkaian Upaya Guna Pastikan Pembelajaran di Kawasan Register 21 Berjalan Maksimal

Post by Nanang kominfo - 17 September 2024

Pesawaran, 16 September 2024 -Pemerintah Kabupaten Pesawaran terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan proses pembelajaran di UPTD SD Negeri 18 Way Ratai, yang terletak di kawasan Register 21, berjalan secara baik dan maksimal. 

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan SK pendirian sekolah, SDN 18 Way Ratai berlokasi di Desa Sumber Jaya Kecamatan Way Ratai, berdiri sejak 15 Oktober 1984. Sekolah ini awalnya merupakan SD Inpres yang berdiri di atas Kawasan Register 21 dan masuk dalam salah satu bagian wilayah Kabupaten Lampung Selatan. 

Pendirian Satuan Pendidikan tersebut dibangun berdasarkan kesepakatan warga setempat untuk mengusulkan pendirian satuan Pendidikan dengan tujuan memberikan layanan pendidikan terhadap masyarakat yang berdomisili di kawasan tersebut. Terhitung sejak tahun 1972 sampai saat pemekaran kabupaten Pesawaran, SDN 18 Way Ratai masih menjadi satu-satunya layanan pendidikan yang berada di kawasan register tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran perubahan nomenklatur semula SD Negeri 18 Way Ratai berubah menjadi UPTD SD Negeri 18 Way Ratai. Saat ini jumlah siswa yang tercatat pada Dapodik Satuan Pendidikan sejumlah 40 siswa.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014, mengamanatkan bahwa salah satu pertimbangan merger (penggabungan) satuan Pendidikan adalah kesenjangan baik secara kualitas maupun kuantitas. 

Aturan ini diperkuat dengan Surat Edaran Dirjendikdasmen Nomor 0993/ D/ PR/ 2018 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa “Dalam hal sekolah selama 3 tahun berturut turut memiliki siswa kurang dari 60 siswa dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat dan terdekat”. 

Jika melihat jumlah siswa yang tercatat di Dapodik Satuan Pendidikan, UPTD SD Negeri 18 Way Ratai dimungkinkan untuk dilakukan merger atau penggabungan dengan sekolah lain yang terdekat. Apalagi ditambah dengan kondisi fisik bangunan serta sarana dan prasarana yang sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan proses belajar mengajar secara maksimal.

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran telah melakukan upaya untuk melakukan proses pemindahan siswa UPTD SD Negeri 18 Way Ratai ke sekolah terdekat dan berada di luar kawasan register 21, yaitu UPTD SD Negeri 13 Way Ratai yang berjarak tempuh +/- 7 kilometer.

Kepala Disdikbud Pesawaran, Anca Martha Utama mengatakan bahwa upaya ini telah tertuang dalam berita acara hasil musyawarah mufakat yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan bersama komite sekolah, tokoh masyarakat, aparatur desa dan perwakilan APDESI tertanggal 31 Juli Tahun 2024.

"Namun masyarakat memilih untuk tetap bertahan menyekolahkan anaknya di UPTD SD Negeri 18 Way Ratai. Hal ini dikarenakan akses jalan yang terjal dan sulit dilalui oleh siswa menuju lokasi sekolah lainnya," ungkap Anca dalam keterangan resminya pada Senin, (16/9/2024).

Melihat kondisi ril dan keinginan masyarakat setempat yang menginginkan UPTD SD Negeri 18 Way Ratai tetap berdiri di lokasi saat ini dengan berbagai keterbatasan dan kondisi fisik sarana dan prasarana yang sangat tidak memadai, Pemerintah Kabupaten Pesawaran tetap memastikan agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik dan maksimal.  

Untuk mendukung hal tersebut, Anca menyebut bahwa Disdikbud Pesawaran telah melakukan pemenuhan tenaga pendidik yang berstatus PNS dan PPPK. 

Sementara bagi siswa yang bersekolah di Satuan Pendidikan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran memastikan seluruh siswa mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Dimana saat ini sebanyak 30 siswa UPTD SD Negeri 18 Way Ratai telah tercatat sebagai penerima bantuan PIP.

Kemudian dalam hal peningkatan fisik bangunan, sarana dan prasarana UPTD SD Negeri 18 Way Ratai Pemerintah Kabupaten Pesawaran belum dapat melakukan intervensi perbaikan dikarenakan lokasi UPTD SD Negeri 18 Way Ratai yang berada di Lahan Register 21 dan status kepemilikan lahan, hal ini terbentur dengan peraturan yang berlaku.

Status lahan register telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari. 

Kebijakan ini juga didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur tentang perencanaan kehutanan, Penggunaan Kawasaan Kawasan Hutan berikut sanksi administratifnya.

Namun demikian, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Pesawaran masih terus melakukan berbagai upaya bersama perangkat Desa Sumber Jaya, masyarakat setempat dan APDESI untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait diantaranya yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) untuk melakukan percepatan perubahan status kepemilikan lahan UPTD SD Negeri 18 Way Ratai. 

Hal ini sebagai bentuk upaya untuk mengatasi satu-satunya kendala dari Pemkab Pesawaran dalam melakukan intervensi dan perbaikan fisik serta sarana dan prasarana UPTD SD Negeri 18 Way Ratai guna pemerataan kualitas pendidikan di Bumi Andan Jejama.

Selain itu, upaya lainnya yang juga turut dilakukan Pemkab Pesawaran, diantaranya mengupayakan pembiayaan melalui pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan renovasi fisik bangunan sekolah.

"Pemerataan kualitas Pendidikan di Bumi Andan Jejama merupakan tujuan utama dan hal ini bukanlah hal yang mudah, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan tersebut," ujar Anca.(Ihwan)